SUMBER DAYA ALAM : SEBUAH ANUGERAH YANG TERANCAM MENJADI KUTUKAN

Sebuah kiasan menyebut bahwa Tuhan telah menurunkan sejengkal tanah surga ke Bumi Nusantara. Hal ini mencerminkan betapa indahnya Bumi Nusantara dengan potensi sumber daya alamnya yang sangat besar. Dari Pulau Sabang hingga Ujung Timur Merauke, terbentang jajaran 17.380 pulau bersama barisan gunung hijau yang menebar kesuburan lahan bermandikan emas dan permata. Garis pantai sepanjang 99.090 km dengan nyiur melambai memberi kesejukan dengan potensi  pangan yang besar. Betapa besarnya potensi Sumber Daya Alam Bumi Nusantara ini yang dapat menjadi bekal bagi terwujudnya kesejahteraan  seluruh insan anak bangsa. Setelah 80 tahun bangsa Indonesia merdeka, sudahkah sumber daya yang besar ini mampu mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat? Ataukah sebaliknya, potensi alam itu berubah menjadi kutukan kerusakan dan bencana yang mengerikan ? Gunung hijau berubah menjadi hamparan tanah kering kerontang, sungai jernih mengalir berubah jadi banjir bandang yang menghancurkan ?

Tantangan terbesar bagi seluruh anak bangsa dengan anugerah sumber daya alam yang besar ini adalah bagaimana mengubah anugerah besar ini menjadi sebuah hasil nyata yaitu kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan sosial, dengan tetap menjaga kualitas lingkungan hidupnya. Seluruh komponen bangsa mampu bersatu dan bergerak untuk mengelola sumber daya alam secara efisien dan efektif serta untuk memberikan nilai tambah bagi bangsa. Untuk itulah penyelenggaraan Tata Kelola Sumber Daya Alam Bumi Nusantara yang berkualitas menjadi salah satu tantangan yang tidak bisa ditawar lagi.

Tata Kelola Sumber Daya Alam didefinisikan oleh World Bank (2011) sebagai Kebijakan, institusi, dan proses yang menentukan bagaimana  sumber daya alam diakses, digunakan, dan dikelola untuk Pembangunan Ekonomi dan Sosial. Sedangkan Natural Resources Governance Institute (2017) mendefinisikan sebagai aturan, praktik, dan proses yang dipergunakan untuk mengelola ekstraksi sumber daya alam, serta bagaimana manfaatnya didistribuskan kepada masyarakat. Dari definisi tersebut, terdapat empat dimensi dalam  pengelolaan SDA yaitu institusi dan regulasi, Proses, Aktor, dan Outcome-nya. Tata Kelola SDA yang efektif akan tercermin dari terbangunnya proses pengelolaan SDA yang efisien dan efektif dalam memberikan nilai tambah bagi Pembangunan Nasional dan kesejahteraan masyarakat dengan tetap terjaga keberlanjutannya.

Jika melihat kondisi Bumi Nusantara, sangatlah wajar jika muncul pertanyaan, bagaimana kualitas Tata Kelola Sumber Daya Alam Indonesia ? Bencana Sumatera pada akhir tahun 2025 menjadi sebuah fenomena yang memancing tanda tanya besar. “Bagaimana bisa sebuah banjir bandang meluncurkan ribuan balok kayu yang menghancurkan rumah warga dan berbagai insfrastruktur umum yang dilaluinya?”,  atau “Bagaimana  pengelolaan penambangan timah yang menimbulkan kerugian negara hingga  ratusan trilyun rupiah ?” Bukankah ini indikasi kuat bahwa Tata Kelola Sumber Daya Alam di Indonesia masih sanga lemah ?

Pada umumnya, kelemahan Tata Kelola Sumber Daya Alam pada suatu negara meliputi

1. Overlapping Authority and Regulation

Salah satu kelemahan utama dari Tata Kelola SDA adalah tumpang tindih kewenangan dan regulasi dalam pengelolaan SDA. Teramat banyak institusi yang memilik kewenangan mengelola SDA tanpa disertai sinergitas dalam perumusan kebijakan publik dan regulasi.  Pengelolaan SDA yang terpadu sulit terwujud dan ada kecenderungan berebut kewenangan.

2. Law Enforcement Gap

Kelemahan berikutnya adalah lemahnya proses penegakan hukum. Berbagai permasalahan pelanggaran hukum dan aturan dalam pengelolaan SDA tidak dapat diselesaikan dengan prinsip Rule of Law yang kokoh. Istilah”Tajam ke Bawah dan Tumpul ke Atas” masih menjadi fenomena yang terjadi

3. Extractive Oriented

Pemikiran pada pengelola Sumber Daya Alam untuk mengeruk Sumber Daya Alam lalu segera menjualnya adalah paradigma yang merusak proses ekstraksi SDA menjadi sesuatu hasil yang bermanfaat bagi masyarakat. Hal ini mendorong kerusakan alam yang cepat tanpa adanya penciptaan nilai tambah yang memadai.

4. Elite Capture & Corruption

Pejabat dan pengusaha yang mendapat kewenangan untuk mengelola SDA memiliki pemikiran bahwa kewenangan mengelola SDA adalah amanah untuk menghabiskan porsi kue yang sangat besar. Kue ini harus dikelola oleh para elit kekuasaan untuk mendapatkan kekuasaan dan mengeruk keuntungan sebesar-besarnya. Dari landasan pemikiran yang salah ini, amanah berubah menjadi permainan kekuasaan yang bermain api antara lain pada pemberian ijin konsesi.

5. Weak Information System

Tidak terbangunnya sistem informasi yang andal terkait Sumber Daya Alam membuat pengelolaan SDA bagaikan begerak pada ruang gua yang gelap gulita. Masyarakat umum tidak mengetahui bagaimana sektor pembangunan itu bekerja. Terjadinya Perampokan ataupun perambahan SDA tidak kasat mata dan hanya terasa bau saja. Hal ini membuat proses penegakan hukum dan pengawasan pengelolaan SDA menjadi hal yang sulit untuk dilakukan.

Berbagai bentuk kelemahan Tata Kelola SDA ini menjadi suatu kerentanan akan hadirnya Risiko-risiko dan dapat menjadi pendorong timbulnya kerugian yang maha dahsyat bagi Negara. Kelemahan Tata Kelola menjadi pupuk bagii tumbuhnya risiko dan dampak yang katastropik.

Beberapa Risiko yang dapat muncul pada pengelolaan Sumber Daya Alam  meliputi :

  1. Risiko Ekonomi dan Fiskal

Risiko ini merupakan kemungkinan kejadian pengelolaan SDA yang dapat memberikan akibat berupa tekanan ekonomi atau fiskal pada Pemerintah. Risiko yang dapat terjadi adalah perubahan harga komoditas yang cepat (Price Volatility) atau Ketergantungan Pendapatan Negara yang Terlalu Tinggi pada SDA (Fiscal Dependency). Selain itu dapat terjadi juga Pengelolaan SDA kurang memberi manfaat bagi Negara atau Masyarakat setempat dan lebih menguntungkan orang asing (Ecological Inequality) dan dapat terjadi Resources Plunder yaitu Penjarahan Sumber Daya Alam.

  • Risiko Lingkungan

Risiko ini merupakan kemungkinan kejadian pengelolaan SDA yang berakibat kerusakan lingkungan. Risiko yang dapat terjadi antara lain Deforestasi, dan Emisi yang besar. Kedua risiko itu dapat mendorong terjadinya Bencana Alam seperti Banjir, Gempa Bumi, Kekeringan, atau Longsor. Lebih jauh lagi, kegagalan mengelola Risiko Lingkungan dapat mengakibatkan munculnya Kerusakan kualitas hidup masyarakat akibat eksploitasi alam yang salah dan hilangnya keanekaragaman hayati (Ecological Failure and Biodiversity Loos)

  • Risiko Sosial

Risiko ini merupakan kemungkinan kejadian yang dapat menimbulkan masalah sosial pada kehidupan masyarakat. Penelolaan SDA kerap menghadapi masalah sosial seperti Terjadinya Konflik Lahan, Penggusuran, atau Kesenjangan pada Area Pengelolaan Tambang antara Pekerja dan penduduk setempat.

  • Risiko Reputasi

Risiko ini merupakan kemungkinan kejadian yang merusak reputasi Negara. Saat ini tuntutan pengelolaan SDA yang baik semakin kencang dihembuskan oleh nagara-negara maju sebagai pembeli produk hasil pengelolaan SDA, misalnya tuntutan mematuhi ESG. Kegagalan memenuhi standar ESG menjadi salah satu bentuk Risiko Reputasi.  

  • Risiko Operasional

Risiko ini merupakan kemungkinan kejadian yang dapat mengganggu kelancaran operasional harian dan mencegah pencapaian target kinerja organisasi. Bentuk Risiko Operasional terkait pengelolaan SDA antara lain terjadinya Kecelakaan Kerja, Kerusakan Peralatan, atau Kegagalan menerapkan Teknologi secara tepat. Risiko Kecurangan pada tingkat operasional juga dapat terjadi seperti pembukaan lahan di luar area konsesi yang diijinkan atau kejadian Illegal Logging/Exploitation.

  • Risiko Politik

Risiko ini merupakan kemungkinan kejadian politik yang dapat mengubah kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya alam. Perubahan kebijakan Pemerintah yang mendadak menjadi Risiko yang dapat terjadi dan memaksa mengubah Strategi Pembangunan Nasional.

  • Risiko Keberlanjutan

Risiko ini merupakan kemungkinan kejadian yang dapat menghambat keberlanjutan keberadaan potensi sumber daya alam yang  dikelola. Risiko keberlanjutan pada umumnya adalah keterlambatan merubah penerapan teknologi berbasis fosil.

Kualitas Tata Kelola dan Pengelolaan Risiko Sumber Daya Alam yang efektif akan terwujud jika didukung Sistem Pengendalian yang andal.  Kebijakan, mekanisme kerja, prosedur untuk mengantisipasi berbagai kelemahan Tata Kelola dan Risiko Pengelolaan SDA harus ditetapkan dan dijalankan secara konsisten agar tidak menimbulkan kerugian dan kerusakan yang signifikan.  Sistem Pengendalian yang menjadi perhatian utama adalah terbangunnya Soft Control yang andal berupa penegakan norma etika oleh seluruh aktor Pengelola Sumber Daya Alam. Para pengelola SDA berpikir, bekerja, dan berkarya dengan menegakkan nilai-nilai luhur dan prinsip organisasi.

Prinsip-prinsip Pengelolaan Sumber Daya Alam diungkapkan oleh International Union for Conservative of Nature (2021), meliputi

Pengambilan Keputusan yang Inklusif. Pengambilan keputusan terkait kebijakan dan praktik sumber daya alam didasarkan pada partisipasi penuh dan efektif dari semua aktor terkait, dengan perhatian khusus pada suara dan inklusi pemegang hak dan kelompok yang berisiko terpinggirkan.

Pengakuan dan Penghormatan pada hak Kepemilikan. Hak atas tanah, sumber daya, dan air diakui dan dihormati, dengan perhatian khusus pada hak-hak adat dan kolektif masyarakat adat dan komunitas lokal, serta hak kepemilikan perempuan.

Pengakuan dan penghormatan terhadap beragam budaya, pengetahuan, dan institusi. Tata kelola sumber daya alam didasarkan pada bentuk pengetahuan yang sehat dan beragam serta penghormatan terhadap beragam budaya, nilai, dan praktik.

Devolusi. Keputusan diambil pada tingkat terendah yang sesuai dengan sistem sosial dan ekologis yang diatur, dengan perhatian khusus pada pemberdayaan peran dan wewenang masyarakat adat dan komunitas lokal dalam tata kelola sumber daya alam.  

Visi strategis, arah, dan pembelajaran. Tata kelola sumber daya alam dipandu oleh visi keseluruhan tentang hasil lingkungan dan sosial yang diinginkan, dan memungkinkan adaptasi sebagai respons terhadap pembelajaran dan perubahan kondisi.

Koordinasi dan Koherensi. Para aktor yang terlibat dalam atau memengaruhi tata kelola sumber daya alam berkoordinasi di sekitar serangkaian strategi dan praktik manajemen yang koheren.

Berkelanjutan dan Adil. Para aktor yang bertanggung jawab atas sumber daya alam memiliki sarana yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan dan tata kelola yang berkelanjutan, termasuk dari pembagian manfaat yang adil yang dihasilkan dari sumber daya alam.

Akuntabilitas. Para aktor yang bertanggung jawab atas atau memengaruhi tata kelola sumber daya alam bertanggung jawab atas tindakan mereka dan dampak lingkungan serta sosial yang mereka hasilkan.

Penegakan Hukum yang Adil dan Efektif. Hukum yang berkaitan dengan sumber daya alam dan penerapannya bersifat adil dan efektif serta melindungi hak-hak mendasar.

Akses Terhadap Keadilan dan Penyelesaian Konflik. Masyarakat dapat mencari dan memperoleh solusi atas keluhan dan menyelesaikan konflik terkait tanah dan sumber daya alam.

Prinsip-prinsip ini harus ditegakkan agar pengelolaan SDA memberikan lebih banyak manfaat bagi kesejahteraan masyarakat lebih sekedar eksploitasi kepentingan ekonomi semata. Masih banyak tantangan yang harus dihadapi agar Tata Kelola SDA dapat berjalan efektif di bumi Nusantara. Tulisan berikutnya akan membahas mengenai Risiko dan Pengendalian atas Pengelolaan SDA pada suatu Negara.

(TW, Maret 2026)

Admin LensaRisiko
Admin LensaRisiko
Articles: 12

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *