Curah hujan ekstrim selama beberapa hari pada akhir bulan November 2025 di Pulau Sumatera menghadirkan bencana hidrometeorologi yang mengerikan berupa banjir bandang, longsor, dan luapan air sungai. Pemandangan menyedihkan mengiris hati terpapar di depan mata. Desa, Rumah, Jembatan, dan berbagai penunjang kehidupan masyarakat hancur luluh lantak diterjang air yang membawa lumpur dan potongan kayu. Tak kurang 1.178 jiwa tewas dan 147 orang hilang tak diketahui rimbanya. Penanganan dampak bencananya pun tak lekang dari perhatian masyarakat. Meskipun Presiden Prabowo telah merespon cepat dan penuh komitmen, namun banyak pihak yang menilai kegagapan aparat Pemerintah di bawahnya dalam bekerja. Perbaikan jembatan dan jalan yang rusak terasa lamban hingga suplai makanan pun menjadi tidak lancar.
Potensi terjadinya bencana banjir ini sudah disadari oleh banyak pihak sebagai risiko yang melekat pada negara kepulauan yang berada di wilayah Ring of Fire seperti Indonesia ini. Kejadian serupa berulang terjadi dan sudah diantisipasi oleh Badan Nasional Penanganan Bencana (BNPB). Yang menjadi tanda tanya besar pada bencana kali ini adalah, mengapa banjir badang itu membawa lumpur dan potongan kayu yang begitu banyak. Hal ini tidak terjadi pada negara tetangga yang mengalami bencana serupa pada waktu bersamaan. Demikian juga kelambanan penanganan bencana menimbulkan berbagai pertanyaan publik. Mengapa penanganan bencana terasa demikian lamban, padahal sudah mengerahkan segara sumber daya yang dimiliki.
Bagaimanapun, terjadinya Bencana Alam Sumatera beserta penanganan dampaknya ini menjadi salah satu cerminan kualitas Tata Kelola Pembangunan Nasional di negara kita saat ini. Salah satu komponen utama pada Tata Kelola Pemerintahan yang Baik adalah terbangunnya Manajemen Risiko yang efektif, termasuk Manajemen Risiko atas Bencana Alam. Pemerintah memang telah melakukan pemetaandan penilaian potensi terjadinya Bencana Alam secara berkelanjutan. Mekanisme Penanganan Bencana pun dibangun secara terintegrasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah. BNPB telah mengimplementasikan hal tersebut sebagai mekanisme untuk mengantisipasi dan menangani Risiko Bencana agar dampak terjadinya bencana tidak mengganggu kehidupan masyarakat dan kelancaran Pembangunan Nasional. Namun kembali pada kondisi Bencana Alam Sumatera, bagaimana bisa terjadi kerusakan yang demikian masif dengan membawa demikian banyak lumpur dan potongan kayu serta melumpuhkan kehirupan masyarakat Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat untuk waktu yang cukup lama. Dari sisi kualitas Tata Kelola Pembangunan Nasional, kita dapat menilai dari jawaban atas pertanyaan, Bagaimana Pemerintah kita mencegah terjadinya Bencana Alam? dan bagaimana Pemerintah kita mendeteksi dan menangani Bencana Alam secara efektif ? Dari sisi pertama yaitu Mencegah terjadinya bencana, kita tidak dapat menafikan bahwa sebagian Risiko Bencana Alam merupakan kejadian yang tidak dapat diprediksi dan dicegah oleh manusia, seperti Tsunami, Gunung Meletus, atau Gempa Bumi. Namun demikian ada juga beberapa jenis Risiko Bencana Alam yang dapat dikurangi kemungkinan terjadinya seperti Banjir Bandang, Longsor, Abrasi, atau Kebakaran. Artinya, Pemerintah harus memiliki kerangka kerja yang utuh dan jelas untuk mengurangi kemungkinan terjadinya Bencana Alam. Berbagai kegiatan dan prosedur untuk menjaga kondisi ekologi dan lingkungan menjadi kunci untuk mengendalikan kemungkinan terjadinya Risiko ini. Penanaman Kembali Hutan yang Dieksploitasi, Kepatuhan pada Tata Ruang dalam pemberian ijin Usaha, atau Pengawasan terhadap eksplorasi Hutan dan Pertambangan menjadi contoh beberapa kegiatan yang harus dilakukan.

Dari aspek struktur, berbagai kementerian dan lembaga yang bertanggungjawab pada sektor-sektor pembangunan yang terkait pengelolaan kondisi ekologi dan lingkungan masih terpisah-pisah tanpa ada lembaga yang mengoordinasikannya. Dari sisi struktur, pembentukan Kementerian yan berfungsi untuk menjaga Lingkungan Hidup menjadi sangat penting.
Dari sisi pendeteksian dan penanganan Bencana, BNPB bekerja sama dengan berbagai Kementerian Lembaga seperti BMKG, BASARNAS, atau TNI/Polri telah melakukan berbagai kegiatan terkait aspek ini. Namun demikian dari kejadian Bancana Sumatera, masih menjadi tanda tanya, mengapa penanganan Bencana Alam Sumatera terasa sangat gagap dan lamban? Dari kaidah Manajemen Risiko, Pengelolaan Risiko Bencana Alam seperti Banjir Bandang tersebut akan lebih efektif jika menggunakan pendekatan Bussiness Continuity Magamement. Risiko Bencana Banjir Bandang mememuhi syarat karena kejadiannya dapat datang secara tiba-tiba, menimbulkan kerusakan dalam skala besar, dan dapat melumpuhkan layanan publik dan ekonomi wilayah tertentu.
Pada pendekatan BCM ini, terdapat tahapan yang harus dibangun yaitu:
- Emergency Action Plan,
- Crisis Management
- Bussiness Continuty Plan
- Recovery Plan
Emergency Action Plan merupakan rencana tindakan operasional langsung untuk menyelamatkan jiwa dan mengurangi dampak awal saat Bencana atau Risiko terjadi. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan risiko kehilangan nyawa dan dampak yang semakin besar. Fokus pada respon cepat, tindakan di lapangan, dan menyelamatkan nyawa. Contoh EAP adalah alarm kebakaran atau tsunami, persiapan pelampung air, prosedur evakuari, kotak P3K. Pada kasus Bencana Banjir Bandang dan Longsor, desa-desa di pinggiran aliran sungai perlu memiliki mekanisme evakuasi dan pelatihan pada masyarakat di pinggiran sungai dan daerah lereng jika muncul tanda-tanda banjir bandang atau longsor untuk segera bertindak mencari tempat aman.

Crisis Management merupakan kelanjutan dari EAP yaitu pengelolaan krisis agar tidak berkembang menjadi Risiko Sistemik. Crisis Management merupakan penbentukan struktur pengelola bencana (Satuan Tugas atau sejenisnya) dan penerbitan kebijakan-kebijakan penanganan krisis. Fokusnya pada keputusan cepat, koordinasi, dan membangun kepercayaan publik. Salah satu dari Crisis Management adalah menetapkan MTPD (Maximum Tolerable Period of Disruption) dan MBCO (Minimum Business Continuity Objective). Meskipun tidak ada nilai standar, pada umumnya waktu MTPD untuk EAP pada Bencana Banjir Bandang antara 12 – 72 jam sejak kejadian.
Bussiness Continuity Plan merupakan upaya mewujudkan kehidupan atau proses bisnis dapat pulih berlangsung normal meskipun dalam kondisi darurat. Pada aspek ini perlu diidentifikasikan layanan apa saja yang kritis, yaitu layanan yang harus ada sebagai penunjang kehidupan atau proses bisnis. Fokusnya pada lokasi layanan alternatif, prosedur kerja darurat, pembentukan relawan, dan sistem manual sementara. Meskipun tidak ada standar waktu, namun pada umumnya waktu MTPD untuk Continuity Plan pada bencana banjir bandang adalah 1 bulan.
Recovery Plan merupakan upaya untuk mengembalikan seluruh area terdampak ke kondisi semula seperti sebelum terjadinya Bencana atau Risiko. Pada pemulihan kondisi semula ini perlu ditetapkan indikator Recovery Time Objective (RTO) dan Recovery Point Objective (RPO).
Seluruh mekanisme penanganan risiko Bencana tersebut harus terintegrasi dengan proses penganggaran. Pemerintah perlu menyediakan anggaran penanganan bencana alam yang selaras dengan tingkat risiko Bencana di Indonesia. Penanganan Risiko Bencana ini menjadi salah satu bentuk Tata Kelola Pemerintahan yang Berkualitas. Pemandangan menyedihkan saat terjadi bencana Sumatera diharapkan menjadi pemicu penyempurnaan pengelolaan Risiko bencana di Indonesia akan wajah-wajah menyedihkan anak bangsa dapat semakin berkurang.




