Ayo kenali Risiko Tata Kelola Keuangan Negara

Uang bagaikan darah pada tubuh Pembangunan suatu Negara. Tanpa adanya uang, darah Pembangunan Nasional akan berhenti mengalir dan mati tanpa ada kehidupan sama sekali. Ketidaklancaran pada aliran Keuangan Negara akan menjadi penyakit yang menggerogoti kesehatan Pembangunan itu sendiri. Jangankan gagal, adanya kelemahan sedikit pada pengelolaan Keuangan Negara akan memberi dampak buruk bagi kelancaran Pembangunan Nasional.

Untuk memberi keyakinan bahwa Pembangunan Nasional akan berjalan lancar, pemantauan atas Tata Kelola pada Pengelolaan Keuangan Negara menjadi sangat penting. Tanpa adanya tata kelola yang baik, ketersediaan, kelancaran, dan keberlanjutan fiskal untuk kebutuhan Pembangunan Nasional akan terhambat, bahkan terhenti sama sekali. Pengelolaan Risiko Tata Kelola Keuangan Negara yang efektif menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam Pembangunan Nasional.  Risiko Tata Kelola Keuangan Negara dapat didefinisikan sebagai kemungkinan kejadian terkait struktur dan proses pengambilan kebijakan, pengarahan, dan pengendalian keuangan negara yang dapat menghambat atau menggagalkan pengelolaan Keuangan Negara yang efisien, efektif, dan akuntabel

Dari hasil observasi dan pengalaman sebagai auditor keuangan negara, penulis identifikasikan ada 10 Risiko Tata Kelola  pada Sistem Keuangan Negara di Indonesia.

  1. Intervensi Politik Anggaran
  2. Inefisiensi Struktural
  3. Perencanaan dan Penganggaran yang Tidak Berkualitas
  4. Kebijakan Perpajakan yang Lemah
  5. Mentalitas Belanja yang Buruk
  6. Korupsi pada Belanja Negara
  7. Fokus Belanja pada Output, bukan Outcome
  8. Korupsi pada Sisi Pendapatan Negara
  9. Basis Pajak yang Sempit
  10. Pengawasan yang Lemah
Risiko Tata Kelola Keuangan Negara merupakan potensi kejadian terkait kebijakan, struktur, pengendalian dan pengawasan pengelolaan fiskal negara. Kegagalan mengelola risiko Tata Kelola berpengaruh signifikan pada keberhasilan dan menjadi penyebab munculnya berbagai risiko operasional dan kepatuhan serta kecurangan.

Risiko 1. Intervensi Politik Anggaran.

Intervensi politik pada proses pengelolaan Keuangan Negara memang peristiwa yang  wajar, sah, dan selalu terjadi. Yang menjadi risiko adalah ketika intervensi politik ini dilandasi bukan untuk kepentingan negara dan rakyat, namun untuk kepentingan kelompok atau pribadi. Ada saja cara intervensi yang jelas dapat dilihat, tapi bukan tak mungkin intervensi itu tampak samar.

Salah satu yang bentuknya samar adalah “program yang diajukan oleh eksekutif mengedepankan popularitas”, namun tidak sesuai dengan desain perencanaan strategis negara, atau berpotensi besar menimbulkan kerugian besar di masa mendatang. Bagi yang mengajukan, yang penting namanya populer, gak peduli berdampak buruk di masa mendatang. Intervensi lain melalui “Pokir yang tidak sehat”. Pengajuan pokir merupakan hal yang sah dan diijinkan oleh konstitusi juga. Pada praktiknya, kadang kala pokir dijadikan alat bagi oknum legislatif untuk mengambil keuntungan bagi kelompok dan pribadi. Kejadian ini berpotensi besar mengakibatkan munculnya beragam risiko pada level operasional kegiatannya.

Risiko 2. Inefisiensi Struktural.

Inefisiensi Struktural merupakan kondisi dimana struktur pada instansi pemerintah atau Program/Kegiatan dapat memberikan tekanan fiskal pada Anggaran Negara. Ketidak efisienan ini tercermin dari adanya tumpang tindih pelaksanaan program kegiatan antar instansi pemerintah. Hal ini akan mengakibatkan biaya overhead yang terlalu tinggi pada pelaksanaan Program dan Kegiatan. Jumlah Kementerian yang sangat banyak pada Kabinet berpotensi memunculkan Risiko ini.

Risiko 3. Perencanaan dan Penganggaran yang Tidak Berkualitas

Salah satu risiko Tata Kelola Keuangan Negara adalah terjadinya Perencanaan dan Penganggaran yang Tidak Berkualitas. “Kegagalan merencanakan adalah merencanakan Kegagalan”. Risiko ini sering terjadi pada Pengelolaan Keuangan Negara di Indonesia. Salah satu bentuknya adalah “Tidak Jelasnya Sasaran” dari Program atau Kegiatan. Kalaupun ada perumusan sasaran, hal itu dilakukan pada tingkat keluaran, bukan hasil.

Bentuk kelemahan yang dapat terjadi adalah “Silo Anggaran”.  Penyusunan perencanaan dan penganggaran hanya fokus pada pencapaian target kinerja unit kerja sendiri tanpa memperhatikan target kinerja tingkat Nasional atau tingkat Lembaga yang lebih tinggi. Keterjadian kedua risiko ini dapat berdampak inefeisiensi dan ketidakefektifan pengelolaan Keuangan Negara.

Risiko 4. Kebijakan Perpajakan yang Lemah.

Kebijakan Perpajakan memiliki peran yang penting dalam memberikan jaminan ketersediaan dana dalam pelaksanaan Pembangunan Nasional. Terbitnya kebijakan perpajakan yang tidak bijak dapat berdampak menjadi tekanan fiskal pada APBN atau APBD. Salah satu bentuk risiko yang dapat muncul adalah “pemberian kebijakan Tax Holiday yang tidak proper ”. Kegagalan dalam penerbitan kebijakan  perpajakan lainnya dapat juga terjadi, seperti kebijakan pengembangan basis pajak baru yang tidak efektif.

Risiko 5. Mentalitas Belanja yang Buruk

Banyak pejabat yang punya persepsi, “Anggaran DIPA itu milik saya”. Kadang kala terdengar juga pejabat bersuara, “Bukit itu saya yang menghijaukannya”. Padahal kegiatan itu sudah ada pada Perencanaan Strategis instansinya dan menggunakan uang negara pada pelaksanaanya. Persepsi seperti ini merupakan mentalitas yang salah kaprah. Meskipun dia yang mengajukan anggaran dan punya otorisasi untuk membelanjakannya, namun pada dasarnya anggaran pada APBN atau APBD adalah uang rakyat yang harus dibelanjakan untuk kepentingan rakyat. Mental berikutnya adalah, “Kalau ada anggaran, harus diserap seluruhnya. Kalau tidak habis, tahun depan akan dikurangi”. Pandangan seperti ini sudah tertanam lama di benak pada pengelola keuangan negara kita. Padahal ini pandangan yang kurang tepat. Belanja Negara harus dipergunakan se-efisien mungkin. Jika seluruh output dan outcome kegiatan telah dicapai dan masih ada sisa anggaran, bukan suatu dosa untuk mengembalikan sisa angaran tersebut ke Kas Negara. Pada satu sisi memang Pemerintah perlu mendorong belanja pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, namun di sisi lain akuntabilitas penggunaan uang negara merupakan hal yang tidak kalah pentingnya

Risiko 6. Korupsi pada Belanja Negara

Risiko Korupsi pada umumnya dikategorikan sebagai Risiko Operasional. Untuk Indonesia, Risiko Korupsi lebih tepat dikategorikan sebagai Risiko Tata Kelola. Mengapa demikian ? karena pelaku korupsi di Indonesia seringkali dilakukan pada tingkatan Tata Kelola atau Governance. Korupsi di Indonesia seringkali sudah dirancang sejak penerbitan kebijakan, hingga terkesan korupsi itu hal yang legal. Selain itu para pelaku korupsi adalah pihak-pihak yang menjadi pemilik kekuasaan seperti jajaran Menteri dan anggota legislatif.

Pada sisi Belanja Negara, bentuk konkrit dari risiko ini adalah adanya “Kick Back” atas pengeluaran belanja yang dilakukan Instansi Pemerintah. Pengiriman kembali sejumlah uang pasca pembayaran ini merupakan tindak lanjut dari konspirasi jahat saat program atau kegiatan dirancang. Hal ini dappat dilakukan melalui “Mark Up” nilai pengadaan ataupun menurunkan kualitas keluaran.

Risiko 7. Fokus Belanja pada Output, bukan Outcome

Undang-Undang Keuangan Negara memberi amanah untuk menerapkan Performance Based Budgeting. Pada konsep ini, pertanggungjawaban Belanja Negara tidak hanya pada tingkatan output, namun hingga outcome atau kemanfaatan. Saat ini masih sering dijumpai pengelola keuangan negara sudah merasa berhasil dengan selesainya output Program atau Kegiatan. Seringkali lauching suatu produk hasil  program atau kegiatan sebagai puncak keberhasilan kinerjanya. Mereka lupa, bahwa keberhasilan utamanya adalah ketika output itu bermanfaat sesuai sasaran dari Program atau kegiatan. Hal ini berakibat, Belanja Negara tidak memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat. Belanja Negara lebih diperuntukkan kejayaan seorang pejabat publik.

Risiko 8.  Korupsi pada Pendapatan Negara.   

Banyak yang berpandangan bahwa korupsi paling besar ada pada Sektor Belanja Negara. Ini adalah pandangan kuno, lebih tepat untuk era tahun 1970-80 an. Pada era saat ini, justru korupsi paling marak ada di sektor Pendapatan Negara. Berbagai potensi Pendapatan Negara dari berbagai sektor pembangunan hilang lenyap dihisap para pelaku kejahatan korupsi. Praktik melenyapkan Pendapatan Negara ini dilakukan melalui “Rekayasa Laporan’ yang berdampak berkurangnya jumlah pendapatan yang semestinya. Hal ini diikuti dengan adanya pemberian uang suap atau uang balas jasa kepada oknum pejabat atau pegawai negara.

Risiko 9. Penyempitan Basis Pajak

Kebijakan Perpajakan yang lemah dapat mengakibatkan tidak berkembangnya basis pajak yang optimal. Tidak optimalnya basis pajak menjadi salah satu Risiko yang dapat terjadi dan mengurangi Pendapatan Negara.

Risiko 10. Pengawasan yang Lemah

Pengawasan menjadi salah satu kunci keberhasilan Pengelolaan Keuangan Negara. Bangsa ini tidak kekurangan pelaku Pengawasan Keuangan Negara, seperti BPK RI, BPKP, KPK, Inspektorat, hingga media massa dan berbagai elemen masyarakat. Semua berbondong-bondong melakukan pengawasan dan memberikan kritikan atas pengelolaan darah pembangunan ini. Anehnya, kejadian penyimpangan keuangan negara masih marak. Dapat dikatakan, pengawasan keuangan negara masih belum cukup efektif. Perlu kajian yang komprehensif untuk meningkatkan efektivitas pengawasan keuangan negara.

Risiko-risiko Tata Kelola Keuangan Negara ini menjadi suatu ancaman dan tantangan bagi seluruh komponen bangsa. Bangsa ini perlu mengantisipasi Risiko agar dapat mencapai Tujuan Pembangunan Nasional.

(TW, Februari 2026)

Admin LensaRisiko
Admin LensaRisiko
Articles: 12

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *